Right Button

test bannerSelamat Datang di Website Kami, Selamat Membaca

Kuasa Hukum Yayasan Laporkan Wali Kota Bukittinggi ke Tiga Lembaga Negara

JAKARTA | Sengketa yang melibatkan Yayasan Fort De Kock dengan Pemerintah Kota Bukittinggi memasuki babak baru. Jumat (31/7/2026), Tim Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock yang dipimpin Guntur Abdurrahman, S.H., M.H., resmi mendatangi Jakarta untuk menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Ombudsman Republik Indonesia. Selain menyampaikan laporan, tim hukum juga menyerahkan hak jawab, klarifikasi hukum, serta berbagai dokumen yang menurut mereka menjadi dasar pembuktian atas perkara yang sedang dipersoalkan.

Menurut Guntur Abdurrahman, laporan kepada KPK diajukan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menurut pihaknya berkaitan dengan persoalan pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi. Sementara laporan kepada Komnas HAM berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, sedangkan laporan kepada Ombudsman RI menyangkut dugaan tindakan sewenang-wenang dan maladministrasi. Seluruh dugaan tersebut merupakan materi laporan resmi yang diajukan oleh pihak pelapor dan akan menjadi kewenangan masing-masing lembaga untuk melakukan penelaahan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, Guntur menyebut pihaknya juga mengajukan permohonan agar KPK melakukan supervisi terhadap perkara tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga antirasuah. Menurutnya, permohonan itu diajukan karena terdapat dugaan adanya upaya mengaburkan fakta hukum melalui narasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk penggunaan istilah "penyelamatan aset negara". Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum pihak pelapor yang telah dituangkan dalam laporan kepada KPK.

Tim Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock juga menanggapi langkah Wali Kota Bukittinggi yang sebelumnya melakukan koordinasi ke Gedung Merah Putih KPK terkait pengamanan Barang Milik Daerah (BMD). Menurut Guntur, pihak Yayasan justru menyambut baik langkah tersebut dan menyatakan siap apabila KPK memanggil seluruh pihak untuk mempertemukan data, dokumen, serta fakta hukum yang dimiliki masing-masing. Ia menegaskan bahwa timnya telah menyerahkan salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2108/K/Pdt/2022 yang menurut mereka telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai salah satu dasar argumentasi hukum Yayasan Fort De Kock.

Selain itu, Guntur mengklaim Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menolak permohonan balik nama atas objek tanah yang dipersengketakan. Ia juga menyebut terdapat dua laporan pidana yang sedang berproses di Polda Sumatera Barat terkait persoalan tersebut, termasuk dugaan penggelapan sertifikat. Seluruh keterangan tersebut merupakan klaim yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum Yayasan Fort De Kock dalam siaran persnya.

Tidak hanya menempuh jalur hukum, Yayasan Fort De Kock mengaku telah dua kali mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi dengan menawarkan penyelesaian melalui skema "saling hibah". Menurut Guntur, skema tersebut disusun agar Putusan Mahkamah Agung dapat dihormati tanpa menghambat pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi. Bahkan, pihak Yayasan mengklaim bersedia menghibahkan lahan seluas 8.392 meter persegi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi sesuai mekanisme yang mereka nilai sejalan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Namun, menurutnya, usulan tersebut belum memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kota Bukittinggi.

Kuasa hukum lainnya, Ilham Darma, menyampaikan harapan agar Komnas HAM dan Ombudsman RI segera menjalankan kewenangannya sesuai peraturan yang berlaku. Menurutnya, dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilaporkan tidak boleh diabaikan karena berpotensi menghilangkan hak warga negara atas rasa aman. Ia juga menyatakan bahwa lingkungan pendidikan semestinya menjadi ruang yang aman bagi seluruh civitas akademika. Sementara itu, Guntur kembali menegaskan pihaknya siap memenuhi undangan KPK kapan pun diperlukan. "Kami membawa seluruh dokumen dan bukti yang kami miliki. Kami siap apabila KPK mempertemukan seluruh pihak agar fakta hukum diuji secara terbuka dan objektif," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Wali Kota Bukittinggi maupun Pemerintah Kota Bukittinggi atas laporan yang diajukan ke KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman RI maupun terhadap seluruh pernyataan yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.

TIM

Posting Komentar

0 Komentar